Suara.com - Ketua Tim Pengacara tersangka kasus pornografi Rizieq Shihab, Eggi Sudjana meminta kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus kliennya. Saat ini Rizieq berstatus buronan.
"Ini kewenangan kepolisian untuk SP3 jika berkenan," ujar Eggi Sudjana di kantornya, Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Sabtu (10/2/2018).
Pihaknya tak mempermasalahkan polisi mengeluarkan SP3 atau tidak jika Rizieq pulang ke Indonesia. Namun ia berharap polisi tak menahan Rizieq.
"Kalau nggak keluar (SP3) habib (Rizieq) diapa-apain, ya resiko ribut sama umat," kata dia.
Baca Juga: Habib Rizieq Akan Istikharah Sebelum Putuskan Pulang ke Indonesia
Maka dari itu, Eggi meminta pemerintah menghormati kepulangan Rizieq dan tidak menahan Rizieq jika tiba Indonesia.
"Kalau nanti hasil istikhoroh habib pulang tanggal 21 Februari, maka sudi kiranya pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, jajarannya, Kapolri, Polhukam dan semuanya hormatilah kehadirannya sebagai anak bangsa," ucap Eggi.
''Habib yang mengorbankan dirinya karena dicaci maki dan dibilang penakut, lebih baik habib mengatakan tak ingin mengorbankan adanya terjadi pertumpahan darah yang menimbulkan luka lebih besar," sambungnya.
Rizieq melarikan diri ke Arab Saudi setelah terjerat beberapa kasus pidana di kepolisian. Nama Rizieq juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Di Polda Metro Jaya, Rizieq dan Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi melalui situs baladacintarizieq.com.
Selain itu, Rizieq juga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Soekarno yang ditangani Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Jubir 212: Natalius Pigai Gagal Temui Rizieq, Diintervensi Istana