Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkung mengatakan permohonan untuk menjadi justice collaborator (saksi pelaku) yang diajukan oleh terdakwa Setya Novanto sulit dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, untuk itu, Novanto harus bisa membuktikan kepada KPK dan hakim bahwa dia bukan pelaku utama dalam proyek e-KTP.
"Menurut saya, menjadi tantangan yang berat ketika Pak Setya Novanto harus konsisten membuktikan bukan pelaku utama," kata Tama di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018).
Tama mengatakan agar pernohonan tersebut dikabupkan, maka wajar ketika kuasa hukum Setya Novanto berupaya membuktikan hal tersebut dalam persidangan. Termasuk dengan bertanya kepada saksi untuk menggali keterangan yang bisa memperkuat hal tersebut.
"Selama tidak keluar dari konteks persidangan," kata Tama.
Baca Juga: SBY: Aksi Setya Novanto seperti 'Air Susu Dibalas Air Tuba'
Tama mengatakan untuk memastikan siapa pelaku utama dalam proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut, maka nama-nama yang terkait dengan proyek itu bisa muncul di persidangan. Namun, terkait munculnya nama Presiden Republik Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Tama harus dilihat dari proses persidangan secara keseluruhan.
"Kami harus melihat apakah pernyataan Mirwan itu benar atau tidak. Apakah dia melihat langsung atau kata orang lain. Dalam konteks itu, kita harus melihat apakah ada akibat hukum. Dalam pandangan saya, sepertinya kesaksian yang dibutuhkan masih banyak," kata Tama.
Setya Novanto sudah resmi mengajukan JC kepada KPK. Namun, KPK menilai hingga saat ini, belum ada informasi signifikan yang disampaikan Novanto demi terkabulnya permohonan tersebut. Padahal untuk menjadi JC seorang terdakwa harus bisa bekerjsama dengan penyidik dan membuka semua terkait kasus tersebut. Termasuk di dalamnya pelaku utamanya.