Suara.com - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Didi Irawadi mengatakan pihaknya melawan dugaan pencemaran nama baik oleh Firman Wijaya dengan cara yang bermartabat. SBY sudah melaporkan Firman sebagai Pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Kami melawan dengan cara martabat, fitnah tidak kita lawan dengan fitnah," kata Didi, dalam diskusi bertajuk 'Catatan Hitem e-KTP' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2018).
Menurut Didi, langkah SBY melaporkan Firman Wijaya Bareskrim Polri beberapa waktu lalu merupakan hak SBY sebagai seorang warga negara Indonesia.
"Tentu adalah hak Pak SBY sebagai warga negara menegakan haknya," katanya.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi Mirwan Amir. Mirwan adalah Wakil Ketua Badan Anggaran dari Partai Demokrat saat proyek e-KTP bergulir tahun 2011-2012.
Dalam kesaksiannya Mirwan mengatakan dia pernah meminta SBY untuk menghentikan proyek e-KTP, karena ditemukan bermasalah. Namun, SBY tidak mengindahkannya demi kepentingan pemilu tahun 2014.
Keterangan Mirwan tersebut ditelusuri oleh Kuasa Hukum Novanto Firman. Firman mendalami peran SBY dalam proyek tersebut. Firman menilai SBY yang tidak menghentikan proyek meski ditemukan bermasalah, merupakan intervensi pemeribtah dan partai pemenang pemilu 2009.