Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah belum menerbitkan peraturan untuk memfasilitasi zakat aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Sehingga kata dia, berbagai pihak tak perlu membuat polemik mengenai rencana tersebut.
"Belum ada keputusannya, jadi jangan dipolemikkan. Belum ada keputusan apa-apa kok," kata Jokowi ditemui di Jalan Bypass Padang KM 0 usai meresmikan tol Padang-Pekanbaru tahap 1, Jumat (9/2/2018) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya telah diselenggarakan Rapat Pleno Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Kantor Presiden.
Dalam pembukaan rapat itu, Presiden Jokowi meminta reformasi pembenahan pengelolaan zakat dan wakaf serta industri keuangan syariah agar dapat mendukung program pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Baca Juga: Test Event Asian Games: Timnas Basket Indonesia Dikalahkan India
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menjelaskan pemerintah berencana mengeluarkan payung hukum untuk memfasilitasi zakat ASN.
Payung hukum tersebut akan menawari ASN yang beragama Islam untuk dipotong 2,5 persen dari gaji atau pendapatannya untuk zakat, tanpa paksaan.