Polisi Tangkap Tiga Pengedar Pil Ekstasi di Kelapa Gading

Jum'at, 09 Februari 2018 | 22:18 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Pil Ekstasi di Kelapa Gading
Ilustrasi pil ekstasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap tiga pengedar pil ekstasi di wilayah Jakarta Utara, pada Kamis (8/2/2018) malam. 

Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Arif Fazzlurahman mengatakan ketiga tersangka bernama Eddy, Viktor dan Dini. Pihaknya menyita barang bukti ratusan pil ekstasi.

"Ada 197 butir pil ekstasi, 0.7 gram ganja kering, dan 10 butir obat keras atau penenang. Kami amankan," kata Arief, Jumat (9/2/2018).

Arief menjelaskan, pihaknya pertama kali menangkap tersangka Dini ketika polisi melakukan operasi cipta kondisi. Saat ditangkap, Dini kedapatan membawa sekitar 20 butir pil ekstasi.

Berdasarkan interogasi atas Dini, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua bandar lainnya yakni Edy dan Viktor.

"Itu kami tangkap satu pelaku. Setelah itu langsung bergerak untuk menangkap kedua pelaku. Dan berhasil kami tangkap," ujar Arief.

Arief menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Arief mengimbau agar masyarakat yang mencurigai adanya peredaran atau transaksi narkotika di wilayahnya untuk tak segan melapor ke polisi.

Untuk memmpertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 114 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI