Suara.com - Aparat Polsek Kepala Gading menangkap tersangka kasus peredaran narkoba bernama Viktor Wijaya (42), saat sedang berada di Apartemen Laguna, Lantai 6B, Nomor 25, Penjaringan Jakarta Utara.
Melalui penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 17 butir pil ekstasi, 1 butir Pil Happy Five dan satu klip plastik berisi serbuk ketamine seberat 0,8 gram.
Kasus ini merupakan pengembangan setelah polisi meringkus tersangka bernama Eddy Setiawan di kawasan Pademangan, Jakut pada 28 Januari 2018.
"Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Victor dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ruangan lalu dilakukan interogasi akhirnya ditemukan barang bukti berupa ekstasi," kata Kapolsek Kepala Gading Komisaris Arif Fazrulrahman, Jumat ((9/2/2018).
Baca Juga: Jonatan Christie Buka Keunggulan Indonesia Atas Jepang
Saat dilakukan interogasi, kata Arif, Viktor mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang wanita bernama Diny Apriani alias Amel (30). Dari keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak ke rumah kos yang disewa Amel di kawasan Karet Sawah II, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Setelah itu petugas melakukan penangkapan di kosan tersangka Amel," kata Arif.
Saat diringkus, polisi menyita ratusan pil ekstasi; 0,7 gram ganja kering; 180 mililiter ketamine; dan, 10 butir pil penenang. Barang bukti narkoba itu ditemukan ketika petugas menggeledah lemari pakaian Amel.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menggeladang kedua tersangka ke Polsek Kepala Gading untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ingin Sukses Menyapih Anak? Ini Tipsnya!