Sementara agar pembangunan proyek itu tetap dilakukan, polisi sudah membuka garis pembatas penyelidikan di TKP.
"Untuk penyidikan terus berjalan, tapi proyek pemerintah tetap berjalan. Karena proyek infrastruktur ini untuk masyarakat juga, jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama,” ujar Yoyon.
Atas kelalaian, AN dijerat dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Untuk diketahui, jatuhnya alat berat tersebut terjadi pada 4 Februari 2018. Keempat korban yang meninggal antara lain adalah Jaenudin, buruh berusia 44 tahun yang berdomisili asli di Dusun Pakis II RT2/7 Kelurahan Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Gendut, Artis Cantik Bollywood Ini Pernah Dipanggil Sapi
Korban kedua, Dami Prasetyo (laki laki), 25 tahun, warga Kwarakan Wetan RT3/1 Kelurahan Kendalrejo, Kabupaten Purworejo.
Korban ketiga, Jana Sutisna (laki laki), Bandung 44 tahun, warga Kampung Cikadu RT3/13 Kelurahan Ciburui, Kecamatan Bandung Barat. Terakhir adalah Joni, laki-laki berusia 34 tahun.