Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Timur telah menetapkan satu tersangka dalam kasus jatuhnya alat berat (crane) pengangkat beton proyek double-double track PT Kerta Api Indonesia di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, yang menewaskan empat orang pekerja.
Kapolres Metro Jaktim Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan, satu orang tersangka itu adalah operator crane berinisial AN.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, bahwa AN dinilai lalai saat menggunakan launcher gantry alat berat tersebut.
"Inisial AN tersangka karena mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), untuk alat tersebut layak digunakan,” kata Yoyon Jumat (9/2/2018).
Baca Juga: Gendut, Artis Cantik Bollywood Ini Pernah Dipanggil Sapi
Yoyon menjelaskan, hasil keterangan ahli beserta hasil olah tempat kejadian perkara Tim Labfor Mabes Polri, alat berat tidak dalam kondisi rusak.
Karenanya, tim ahli menyimpulkan kesalahan terjadi pada operator alatnya yang dikendalikan AN.
AN dianggap lalai saat melepaskan bantalan rel yang belum dalam posisi tepat. AN juga dituduh tak memerhatikan bahwa di bawah alat berat yang dikendalikannya, masih ada pekerja.
"Itu dia (tersangka) menaikkan bantalan (beton) double track, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada bekerja. Seharusnya setelah ada pekerja, operator crane berpikir untuk lebih dulu mengosongkan tempat tersebut. Ini kelalaian operator,” tuturnya.
Yoyon mengatakan, polisi masih menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Mantan Penggawa Real Madrid Ini Nyaris Berseragam Barcelona
“Ini masih terus kami dalami, misalnya peran lain yang harus mengawasi siapa, dan sebagainya,” kata Yoyon.