Pengacara: Zumi Zola Dipaksa Setujui Uang 'Ketuk Palu' oleh DPRD

Jum'at, 09 Februari 2018 | 18:40 WIB
Pengacara: Zumi Zola Dipaksa Setujui Uang 'Ketuk Palu' oleh DPRD
Gubernur Jambi Zumi Zola dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Gubernur Jambi Zumi Zola mengklaim, kliennya dipaksa oleh oknum anggota DPRD Jambi ketika proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun anggaran 2018.

Zola ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi Rp6 miliar dari pengusaha, terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

Kasus yang menjerat Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan RAPBD. Dalam kasus tersebut, tiga anak buah Zumi menjadi tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.

KPK menduga suap yang diberikan oleh ketiga anak buah Zola kepada anggota DPRD Jambi karena atas perintah Zola.

Baca Juga: Wartawan Diperlakuan Tak Mengenakkan di Pernikahan Vicky Prasetyo

"Dari sisi hukum, mencermati fakta yang terungkap dari awal, permasalahan ini diawali dari adanya upaya pemaksaan yang di istilahkan dengan ‘uang ketuk’ dari oknum di DPRD," ujar Farizi, di Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Farizi menceritakan, cara yang dilakukan oknum tersebut adalah dengan mengancam tidak akan hadir dalam rapat paripurna Pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018.

"Cara yang dilakukan oknum tersebut adalah mengancam tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018. Permintaan ‘uang ketok’ tersebut oleh Zumi Zola bersama pejabat-pejabat pemerintah daerah terkait disepakati untuk ditolak," ucap Farizi.

Namun, kata Farizi, oknum DPRD tersebut tetap memaksa dan mengancam tidak akan menyetujui persetujuan RAPBD. Dengan demikian, unsur pemaksaan tersebut tetap dipenuhi.

"Karena nasi sudah jadi bubur, dan fakta tak bisa dipungkiri, Zumi Zola mengimbau pejabat pemprov agar dapat menjelaskan sejujur-jujurnya di hadapan penyidik KPK tentang tindakan pemaksaan dari oknum DPRD untuk mendapatkan persetujuan RAPBD," tuturnya.

Baca Juga: Bolehkah Anak Konsumsi MPASI Instan?

Tak hanya itu, Farizi menceritakan terkait kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, kliennya menceritakan bahwa permasalahan tersebut bermula dari ketidaksepahaman dalam rancangan RAPBD antara pemprov dengan DPRD.

Ketika pembahasan rencana anggaran, kata Farizi, sebagian anggota DPRD menghendaki memasukkan beberapa proyek yang tidak terdapat dalam RAPBD.

Namun, sambungnya, Zumi dan sejumlah pejabat tidak setuju atas keinginan anggota DPRD karena hal itu melanggar aturan, sehingga pembahasan RAPBD tersebut menjadi berlarut-larut.

"Sebelum adanya operasi tangkap tangan oleh KPK, dan selama adanya masa tarik menarik antara pemprov dengan DPRD mengenai RAPBD, Koordinator KPK Wilayah Sumatera, Saudara Choky sempat berkunjung ke Jambi," ucap Farizi.

Dalam kesempatan tersebut, Zumi memohon agar didatangkan Tim KPK yang lebih besar untuk memberikan penyuluhan di Jambi, mengingat saat itu sedang ada tarik menarik pembahasan RAPBD 2018.

"Permintaan itu direalisasikan dengan datangnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada bulan November 2017. Pada kesempatan itu, Laode Syarif sempat menyindir Ketua DPRD Jambi agar DPRD tidak mempersulit dalam pembahasan RAPBD," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI