Suara.com - Muhammad Farizi, Kuasa Hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, memastikan kliennya siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, kata Farizi, penahanan adalah bagian dari proses hukum jika seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
"Bagaimana pun itukan suatu resiko, pasti akan terjadi, dan mental klien kami sudah disiapkan," ujar Farizi di gedung Ariobimo, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Baca Juga: Sah, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Resmi Jadi Suami Istri
Zumi merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
Ia ditetapkan tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Arfan, atas kasus menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
Farizi menuturkan, yang terpenting kekinian adalah memberikan klarifikasi terkait aset-aset yang diduga merupakan hasil dari gratifikasi.
"Sudah kami siapkan. Terpenting, kami sudah siap untuk klarifikasi aset-aset yang kemungkinan bakal ditanyakan. Karena tuduhannya ke sana kan," tandasnya.
KPK menetapkan Zola sebagai terlsangka karena diduga menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari pengusaha. Uang tersebut diterima Zola, baik sendiri maupun bersama dengan Arfan.
Baca Juga: Jaga Toleransi, Polri Bentuk Tim Khusus Keamanan Pilkada 2018
Kasus yang menjerat Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun 2018.