54 Profesor Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur

Jum'at, 09 Februari 2018 | 16:17 WIB
54 Profesor Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur
Sebanyak 54 profesor dari universitas-universitas ternama Indonesia, membuat maklumat bersama mendesak Arief Hidayat mundur sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 54 profesor dari universitas-universitas ternama Indonesia, membuat maklumat bersama mendesak Arief Hidayat mundur sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Puluhan Guru Besar ini menilai Arief tidak lagi pantas memimpin MK, karena sudah kali kedua dikenakan sanksi etik.

Pernyataan ini akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief Hidayat, yang juga dikirimkan kepada 8 Hakim Konstitusi, dan Sekjen MK.

Surat itu juga dikirimkan kepada Ketua DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan Arief sebagai hakim MK Surat akan dikirimkan pada Selasa (13/2) pekan depan.

Baca Juga: Putri Nabila Syakieb Dipuji Cantik oleh Netizen

"Sebanyak 54 Profesor berpendapat bahwa MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kejujuran, kebenaran, dan keadilan tersebut," kata Perwakilan Profesor peduli MK di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Menurut Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, hakim tak bisa menjadi garda penjaga kebenaran kalau tak memunyai pemahaman baik mengenai profesinya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Mayling Oey menambahkan, ambisi pribadi terhadap kekuasaan hanya akan meruntuhkan lembaga konstitusi.

"Seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, maka dia tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati adalah orang yang tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhkan sanksi pelanggaran etika," katanya.

Ia mengatakan, negarawan yang sesungguhnya pasti tak bakal melanggar hukum, dan selalu menjaga etika profesi dan bernegara saat bergaul.

Baca Juga: Kasus Pidana yang Menjerat Pembeli Proyek Reklamasi Dihentikan

"Sebagai kolega dan sesama Profesor maupun akademisi, serta demi menjaga martabat dan kredibilitas MK, kami meminta Profesor Arief Hidayat untuk mundur sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi," pintanya.

Berikut 54 Profesor yang mendesak Arief Hidayat mundur:

1. Prof. A. P. Moenta (Universitas Hasanudin)

2. Prof. Abdush Shomad (Universitas Airlangga)

3. Prof. Ade Manan Suherman (Universitas Jendral Soedirman)

4. Prof. Agus Pramusinto (Universitas Gadjah Mada)

5. Prof. Ahmad Alim Bachri (Universitas Lambung Mangkurat)

6. Prof. Ali Agus (Universitas Gadja Mada)

7. Prof. Amir Imbaruddin (STIA LAN Makassar)

8. Prof. Anna Erliyana (Universitas Indonesia)

9. Prof. Anwar Borahima (Universitas Hasanudin)

10. Prof. Asep Saefuddin (Institut Pertanian Bogor)

11. Prof. Bagong Suyanto (Universitas Airlangga)

12. Prof. Bambang Widodo Umar (Universitas Indonesia)

13. Prof. Budi Santosa (Institut Teknologi Sepuluh November)

14. Prof. Cahyono Agus (Universitas Gadjah Mada)

15. Prof. Denny Indrayana (Universitas Gadjah Mada)

16. Prof. Frans Limahelu (Universitas Airlangga)

17. Prof. Giyatmi (Universitas Sahid)

18. Prof. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)

19. Prof. Hendra Gunawan (Institut Teknologi Bandung)

20. Prof. Janianton Damanik (Universitas Gadjah Mada)

21. Prof. Kholil (Universitas Sahid)

22. Prof. Komarudin Hidayat (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah)

23. Prof. M Hawin (Universitas Gadjah Mada)

24. Prof. M Yamin Lubis (Universitas Sumatera Utara)

25. Prof. Marchaban (Universitas Gadjah Mada)

26. Prof. Maria SW Sumardjono (Universitas Gadjah Mada)

27. Prof. Mayling Oey (Universitas Indonesia)

28. Prof. Mohammad Maksum (Universitas Gadjah Mada)

29. Prof. Muhadjir Darwin (Universitas Gadjah Mada)

30. Prof. Muhammad AS Hikam (Universitas Presiden)

31. Prof. Nadirsyah Hosen (Monash University)

32. Prof. Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara)

33. Prof. PM Laksono (Universitas Gadjah Mada)

34. Prof. Purwo Santosa (Universitas Gadjah Mada)

35. Prof. Ratno Lukito (Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga)

36. Prof. Riris Sarumpaet (Universitas Indonesia)

37. Prof. Rusli Muhammad (Universitas Islam Indonesia)

38. Prof. Saparinah Sadli (Universitas Indonesia)

39. Prof. Sigit Riyanto(Universitas Gadjah Mada)

40. Prof. Siti Zuhro (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

41. Prof. Sjafri Sairin (Universitas Gadjah Mada)

42. Prof. Sri Nugroho Marsoem (Universitas Gadjah Mada)

43. Prof. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)

44. Prof. Sunjoto (Universitas Gadjah Mada)

45. Prof. Susetiawan (Universitas Gadjah Mada)

46. Prof. Syamsuddin Haris (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

47. Prof. Syafruddin Karimi (Universitas Andalas)

48. Prof. Tri Lisiani (Universitas Jendral Soedirman)

49. Prof. Tri Widodo (Universitas Gadjah Mada)

50. Prof. Wahyudi Kumorotomo (Universitas Gadjah Mada)

51. Prof. Tri Lisiani (Universitas Jendral Soedirman)

52. Prof. Tri Widodo (Universitas Gadjah Mada)

53. Prof. Wahyudi Kumorotomo (Universitas Gadjah Mada)

54. Prof. Yeremias T. Keban (Universitas Gadjah Mada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI