Kasus Pidana yang Menjerat Pembeli Proyek Reklamasi Dihentikan

Jum'at, 09 Februari 2018 | 16:12 WIB
Kasus Pidana yang Menjerat Pembeli Proyek Reklamasi Dihentikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap pegawai Pengembang Golf Island, Pantai Indah Kapuk yang merupakan bagian proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sebelumnya polisi menetapkan Lucia Liemesak (52) sebagai tersangka.

Kasus itu resmi disetop setelah pihak pelapor bernama Siti Khusnul Khotimah mencabut laporannya di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"(Pihak pelapor) sudah cabut laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2018).

Argo menerangkan, pencabutan laporan itu dilakukan setelah Lucia menyampaikan permintaan maaf melalui media massa. Setalah itu, lanjut Argo, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"(Kedua belah pihak) sudah berdamai. Sudah ada permohonan maaf di salah satu koran di Jakarta," kata Argo.

Baca Juga: Jawab Kemarahan Menteri Susi, Anies Cerita Reklamasi

Polisi juga telah membebaskan Lucia yang sempat ditahan sejak 2 Februari 2018 lalu.

"(Lucia) sudah kami pulangkan," kata dia.

Kasus ini mencuat setelah video kericuhan antara konsumen dan pengembang Golf Island viral di media sosial.

Lucia diduga mencemarkan nama baik dan melakukan pengancaman terhadap Siti ketika menyampaikan keluhannya sebagai pembeli properti di pulau Reklamasi Teluk Jakarta.

Kemudian, Lenny Marlina selaku pengacara Siti melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2017.

Baca Juga: Polisi Tahan Pembeli Properti di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Lenny melaporkan Lucia dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta Pasal 335 ayat 1 ke 2e tentang Pengancaman dengan Penistaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI