Suara.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menegaskan lembaga pengawas independen yang merupakan rekomendasi Pansus KPK tidak hanya ditujukan kepada KPK. Itu merupakan saran dari sejumlah pakar kepada Pansus.
Anggota Komisi III DPR mengatakan dewan pengawas itu akan dibentuk terintegrasi dengan aparat penegak hukum yang melakukan tugas pemberantasan korupsi.
"Itu nanti dilakukan bukan hanya untuk KPK. Tapi Dewan Pengawas itu diusulkan secara integratif dia, baik terhadap KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," kata Masinton di DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Kata dia, selama lembaga pengawas belum terbentuk, maka fungsi pengawan terhadap KPK tetap dikembalikan ke Komisi III DPR yang merupakan mitra kerjanya.
Baca Juga: Bamsoet Klaim Rekomendasi Pansus Angket DPR Perkuat KPK
Rekomendasi pembentukan lembaga pengawas tidak dimasukkan dalam laporan akhir yang akan disampaikan di Paripurna. Pansus angket hanya meminta KPK untuk fokus kepada empat aspek.
"Berdasarkan temuan-temuan yang ada dalam Pansus Angket dari mulai tata kelola barang rampasan, tata kelola SDM-nya, tata kelola anggaran dan juga sistem penegakkan hukumnya," tutur Masinton.
Berdasarkan draf rekomendasi yang beredar, Pansus merekomendasikan 12 poin, yang menyangkut aspek kelembagaan KPK, kewenangan KPK, anggaran dan tata kelola sumber daya manusia.
Salah satu poin rekomendasi Pansus yaitu meminta kepada presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden.
Baca Juga: Ini Keinginan Fraksi PAN terhadap Pansus Angket KPK