Revisi UU MD3, Polisi Bisa Sandera yang Mangkir Dipanggil DPR

Jum'at, 09 Februari 2018 | 14:11 WIB
Revisi UU MD3, Polisi Bisa Sandera yang Mangkir Dipanggil DPR
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kata dia, dengan berlakunya revisi UU MD3, maka jika ada pihak yang mangkir hingga 3 kali dari panggilan DPR tanpa alasan yang jelas, DPR diberi kewenangan untuk menyandera dengan bantuan kepolisian.

Masinton pun mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas pasal tersebut.

"Ya nggak apa-apa lah, ya memang mekanismenya di sana kalau dianggap ini bertentangan silakan diuji. Kan ruangnya diberikan negara oleh Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.

Baca Juga: Ini Harapan Ketua DPR soal Revisi UU MD3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI