PNS Jakarta Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Sekolah SD

Jum'at, 09 Februari 2018 | 13:49 WIB
PNS Jakarta Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Sekolah SD
Ilustrasi korupsi di sekolah. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,69 miliar untuk legiatan pengadaan modernisasi arsip SDN kebayoran baru dan kebayoran lama," ujar Mardiaz.

"Untuk yang SMPN Jakarta Selatan berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," Mardiaz menambahkan.

Adapun barang bukti yang disita yakni surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani oleh Suhartono, Kamjudin dengan Togu Desember 2014 dan dokumen - dokumen lainnya.

"Untuk berkas perkara sudahbdikirim.ke JPU Jakarta Selatan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) 7 Februari 2018," kata Mardiaz.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Tolak Mundur dari Gubernur

Dalam kasus tersebut, Togu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI