Suara.com - Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano turut menyuroti kebijakan Kementerian Agama terkait pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Ia minilai, kebijakan itu tidak tepat sasaran. Kebijakan tersebut lebih cocok dibebankan ke pengusaha yang berpenghasilah tinggi.
"Saran saya daripada potong 2,5 persen uang zakat dari PNS yang gaji terbatas, sebaiknya dari pengusaha yang penghasilan tingi. Saya sebagai pengusaha, siap dipotong 2,5 persen oleh pemerintah," kata Sam dalam siaran tertulisnya, Jumat (9/2/2018).
Namun, jika pemotongan 2,5 persen tersebut diberlakukan untuk pengusaha, ia berharap dikelola oleh pemerintah secara transparan.
Baca Juga: Komentar Sandiaga Uno soal Rencana Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS
"Dengan syarat, pemerintah harus jelaskan uang itu akan dikemanakan?," ujar Sam.
Ia tak ingin dana hasil potongan tersebut justru jadi lahan korupsi baru bagi oknum yang tak bertanggungjawab.
Sam mencontohkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp35 triliun. Dalam hal ini, dugaan korupsi yang melibatkan mantan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendarto.
"Apakah uang penghasilan zakat dari PNS dengan total Rp15 Triliun akan jadi uang curian? Jangan nantinya dicuri seperti kasus Honggo Wendarto yang kabur ke negara lain dan belum tertangkap. Tersangka korupsi yang mencuri uang negara terbesar itu di Indonesia, hingga 15 kali lebih besar dari kasus e-KTP," tutur Sam.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, zakat yang ditunaikan oleh umat Islam bisa menjadi pengurang bagi penghasilan kotor dan bisa mengurangi Penghasilan Kena Pajak.
Baca Juga: Majalengka Sudah Potong Gaji PNSnya untuk Zakat Sejak 2014
Ketentuan ini sudah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mana menyebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat dikurangkan dari PKP. Kemudian, pasal berikutnya melansir bahwa bukti setoran zakat bisa digunakan untuk pengurang PKP.