Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menindak 370 pelanggaran pengendara sepeda motor, yang tidak mematuhi aturan jalan khusus motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepala Sub Direktorat Binaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, penindakan dilakukan selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu (5-7/2/2018).
"Setelah dilakukan sosialisasi selama satu minggu, akhirnya sejak hari Senin awal pekan ini, kami sudah mulai melakukan penindakan. Sudah 370 pelanggaran roda dua," kata Budiyanto, Kamis (8/2/2018).
Budiyanto mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 50 personel dalam pengawasan marka jalan khusus motor tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Turun Peranakan?
"Itu kami pastikan untuk bisa pantau langsung para pengendara nakal, dan mereka juga tidak bisa mengelak," ujar Budiyanto.
Dalam penindakan yang dilakukan, polisi menahan para pengemudi sepeda motor yang melanggar yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk diketahui, sejak pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, 10 Januari 2018, polisi menerapkan jalur khusus peseda motor di ruas tersebut.