Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap petugas keamanan berinisial AL.
AL adalah saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Seusai insiden itu, AL dipecat dari tempatnya bekerja.
"Untuk pemeriksaan terhadap saksi (AL) kami anggap sudah cukup, akan kami hentikan. Pekan ini, akan kami sampaikan surat keterangan mengenai pemeriksaan AL sebagai saksi dalam kasus Novel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nico Afinta, Kamis (8/2/2018).
Baca Juga: Kutip Kalimat Dalai Lama di Instagram, Daimler Minta Maaf ke Cina
"Kebijakan ini di tempuh agar dia bisa kembali bekerja di perusahaannya semula," Nico menambahkan.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meilala telah mendapatkan klarifikasi dari polisi bahwa tak melakukan penahanan terhadap AL. Sebab, AL berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.
"Kami mendapatkan klarifikasi secara umum, pada konteks AL tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka tapi diperiksa sebagai saksi. Karena sebagai saksi maka dia mendapat hak-hak sebagai saksi," kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Adrianus menyampaikan, AL kembali dipulangkan polisi karena dianggap bukan sebagai pelaku kasus kekerasan terhadap Novel. Polisi, telah menelusuri alibi AL dengan alat bukti yang ditemukan.
Baca Juga: Tim Basket Indonesia Bantai Timor Leste di Test Event Asian Games