Suara.com - Kepolisian terus menyelidiki kasus robohnya dinding terowongan Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta, yang memakan satu korban jiwa.
Polda Metro Jaya, Kamis (8/2/2018), telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari pihak kontraktor PT Waskita hingga masyarakat yang berada di lokasi.
"Jadi sudah olah TKP dari Inafis Polres Soetta, dan Labfor Mabes Polri. Kami periksa 4 orang saksi. Yang pertama ada masyarakat yang melihat, kemudian juga dari PT Waskita ada dua orang yang diperiksa, Sementara masih dalam pemeriksaan adalah dari manajemen Bandara Soetta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, pentingnya keterangan saksi dari pihak kontraktor untuk mengetahui standar operasional prosedur terkait perawatan dinding underpass tersebut.
Baca Juga: Sebulan Buka Pemesanan, Inden Wuling Cortez Sentuh 600 Unit
"Nanti kami lihat, kami cek, apakah perawatan itu berlaku seumur hidup atau cuma setahun, namanya perawatan satu proyek itu berapa lama, kami liat semua SOP yang ada," kata Argo.
Sementara itu, Argo belum dapat menyimpulkan penyebab utama robohnya dinding underpass, lantaran masih menunggu hasil laboratorium forensik.
Untuk diketahui, dinding pembatasan underpass Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, longsor dan menimpa sebuah mobil jenis Honda Brio yang dikemudikan oleh Dianti Dyah Ayu Cahyani Putri dan Mutmainah.
Meski sempat diselamatkan, Putri akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB di RS Mayapada, Tangerang. Sementara kawannya, Inah masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam, Tangerang.
Baca Juga: Kecewa, KPK Terima Putusan MK soal Pansus Hak Angket KPK