Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto membantah pernyataan bekas pengacaranya Fredrich Yunadi. Fredrich mengatakan penyidik KPK menekan Novanto agar mencabut surat kuasa Fredrich sebagai pengacaranya.
"Nggak (ditekan), saya sendiri yang cabut," kata Novanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Fredrich didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghalangi proses penyidikan terkait kasus e-KTP. Fredrich merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto usai kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik.
Tujuannya agar Novanto menjalani rawat inap sehingga tidak bisa diperiksa penyidik KPK.
Baca Juga: Tak Punya Aset, Perusahaan Setnov Ngotot Ikut Proyek e-KTP
"Tadi saya sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Saya sudah menjelaskan apa yang di dakwaan, itu palsu dan direkayasa dan terang-terangan memalsukan," katanya.
Dia pun akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. Dia pun menjelaskan kronologi surat kuasanya dicabut oleh Novanto.
"Yang perlu harus tahu di sini. Bapak Setya Novanto dipaksa oleh penyidik mencabut 12 surat kuasa saya yang beliau pernah berikan ke saya. Meskipun dalam hal ini surat laporan polisi yang di mana Agus Raharjo dan Saut Situmorang yang diduga melakukan tindak pidana itu semuanya sedang berjalan. Tapi mereka dengan berbagai upaya memaksa Pak Setya Novanto mencabut kuasa saya. Saya bilang itu hak dari Pak Setya Novanto mau mencabut atau tidak," kata Fredrich.