Suara.com - Saksi Deniarto Suhartono menjelaskan kondisi PT Murakabi Sejahtera yang tak memiliki aset, termasuk mesin percetakan saat mengikuti proyek e-KTP. Padahal perusahaan yang sempat ikut tender proyek pengadaan e-KTP itu bergerak di bidang percetakan.
Deniarto adalah mantan Direktur Utama PT Murakabi yang merupakan milik keluarga Setya Novanto.
"Aset-aset nggak ada, nggak ada (mesin cetak)," kata Deniarto saat bersaksi untuk Novanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir tampak heran dengan jawaban Deniarto lantaran PT Murakabi bergerak di bidang percetakan. Jaksa Basir kemudian bertanya bagaimana cara PT Murakabi melakukan percetakan bila mendapat sebuah proyek.
Baca Juga: Ganjar Bantah Dapat Uang e-KTP, Setnov: Saya Dapat Laporannya
"Di-subkontrak," kata Deniarto, yang kemudian disambut Basir.
"Ini lah yang merusak, istilahnya hanya pinjam bendera," kata Basir.
Deniarto mengaku bila PT Murakabi berkantor di lantai 27, Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, perusahaan yang membentuk konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP pada 2011 lalu itu telah dibubarkan.
"Kita legal denger masalah e-KTP, karena pribadi saya nggak ada hubngannya sama sekali. Saya bilang Irvanto bubarin saja," katanya.
Irvanto sempat menyampaikan bahwa PT Murakabi akan mengikuti proyek e-KTP. Deniarto lantas menyarankan agar Irvanto mengurungkan niatnya membawa PT Murakabi ikut proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu.
Baca Juga: Sidang Setnov, Ganjar Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani
"Kalau bisa jangan ikut tender itu, takut tak bisa tertangani," kata Deniarto.