Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus dugaan mengahalangi penyidikan terkait kasus e-KTP oleh terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (8/2/2018).
Karena itu, Yunadi langsung mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah saya cabut," kata Fredrich di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Baca Juga: Usap Nisan Olga Syahputra, Jessica Iskandar: We Love You...
Yunadi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Permohonan praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan status tersangka dirinya yang ditetapkan KPK.
Sidang praperadilan seharusnya digelar pada Senin (5/2/2018) lalu. Namun, KPK saat itu tidak hadir sehingga persidangan baru dimulai Senin (12/2) pekan depan.
Tapi, permohonan praperadilan tersebut dinilai percuma, karena pasti gugur setelah perkara pokoknya sudah disidangkan.
"Coba lihat, teman-teman saya yang hakim-hakim tipikor banyak mengadu ke saya, saya diteror pak. Kalau saya tidak mau mengabulkan, saya akan jadikan tersangka," kata Yunadi.
Berkaca dari situasi tersebut, Yunadi menuding KPK tidak berani menghadapi gugatan praperadilan. Ia menuding KPK tidak berani berhadapan dengannya dalam sidang praperadilan.
Baca Juga: Menkeu: Kinerja Ekonomi Indonesia Lebih Baik dari Negara BRICS
"KPK itu tidak punya nyali. Kalau sudah praperadilan kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing. Kalau memang dia jagoan, hadapin dong praperadilan. Buktikan bahwa dia menang," tuturnya.
Pencabutan gugatan praperadilan dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan permohonan tersebut sudah dicabut.
"Perkara praperadilan no.11/ Pid.Pra/2018. Dicabut dengan surat tanggal 6 Februari 2018," kata Guntur saat dikonfirmasi.
Guntur menambahkan, persidangan praperadilan tetap berjalan pada Senin (12/2/2018). Namun, mereka belum bisa memastikan putusan perkara karena menunggu sikap hakim.
"Karena sudah ditetapkan maka sidang akan tetap digelar tanggal 12 Februari. Kita sama sama lihat sikap Hakim yang manangani perkara tersebut," katanya.