Pencabutan gugatan praperadilan dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan permohonan tersebut sudah dicabut.
"Perkara praperadilan no.11/ Pid.Pra/2018. Dicabut dengan surat tanggal 6 Februari 2018," kata Guntur saat dikonfirmasi.
Guntur menambahkan, persidangan praperadilan tetap berjalan pada Senin (12/2/2018). Namun, mereka belum bisa memastikan putusan perkara karena menunggu sikap hakim.
"Karena sudah ditetapkan maka sidang akan tetap digelar tanggal 12 Februari. Kita sama sama lihat sikap Hakim yang manangani perkara tersebut," katanya.
Baca Juga: Usap Nisan Olga Syahputra, Jessica Iskandar: We Love You...