Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto, menanggapi bantahan mantan Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo yang mengatakan tidak pernah menerima uang dari patgulipat dana proyek KTP elektronik.
Ganjar menegaskan tak pernah menerima uang haram itu, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dalam persidangan yang sama, Setnov menyanggah pernyataan Ganjar. Ia mengatakan, mengetahui Ganjar menerima uang setelah mendapat laporan dari empat orang.
Ketiga orang yang melapor ke Setnov itu ialah mantan anggota Komisi II DPR Mustokoweni yang kini sudah almarhum, Ignatius Mulyono, dan Miryam S Haryani, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca Juga: Lemon Bisa Redakan Sakit Kepala dan Sinus, Begini Caranya
Hal tersebut disampaikan Novanto kepada majelis hakim, untuk menjelaskan peristiwa dulu saat dirinya menanyakan sesuatu kepada Ganjar ketika bertemu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Yang pertama ini pernah almarhum Mustokoweni dan Ignatius Mulyono itu pada saat ketemu saya, menyampaikan telah sampaikan dana, uang dari Andi untuk dibagikan ke Komisi II dan Banggar DPR," kata Setnov.
Lebih lanjut Novanto menjelaskan latar belakang informasi yang didapatnya.
"Ini latar belakangnya pak, dari Mustokoweni terus dan itu disebut nama Pak Ganjar (menerima). Kedua, ibu Miryam menyatakan hal yang sama," tuturnya.
Selain dari Mustokoweni dan Miryam, Novanto mengakui juga mendapatkan laporan yang sama dari Andi Narogong.
Baca Juga: Madrid Jamu PSG di Bernabeu, Legenda Barcelona Jagokan PSG
Menurutnya, Andi telah memberikan untuk anggota Komisi II dan Banggar DPR, termasuk kepada Ganjar sebesar USD500 ribu.