Sidang Setnov, Ganjar Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani

Kamis, 08 Februari 2018 | 15:03 WIB
Sidang Setnov, Ganjar Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anggota DPR yang kekinian menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bersaksi dalam persidangan kasus korupsi dana proyek KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam kesaksiannya sebagai mantan wakil rakyat periode 2009-2014, Ganjar mengatakan selalu menyampaikan perkembangan pembahasan proyek e-KTP kepada Ketua Fraksi PDIP per

Politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan selalu menyampaikan perkembangan pembahasan proyek pengadaan e-KTP kepada Ketua Fraksi PDIP. Saat itu Ketua Fraksi PDIP adalah Puan Maharani.

Baca Juga: TKI Dipenjara di Malaysia karena Paksa Nenek Pemijat Tak Senonoh

"Semua biasanya ada laporan (kepada Ketua Fraksi)," kata Ganjar menjawab pertanyaan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun, Ganjar tak mengatakan secara rinci laporan yang biasa disampaikan kepada ketua Fraksi PDIP.

Awalnya, oleh hakim, Ganjar ditanya mengenai peran ketua fraksi di DPR. Lalu, dia ditanya siapa yang menempatkan dirinya di Komisi II—tempat penggodokan proyek e-KTP.

Menurut Ganjar, ketua fraksi bertugas mengoordinasikan seluruh anggota fraksi yang duduk sebagai anggota DPR.

JPU KPK lantas menanyakan tugas ketua fraksi itu, karena saat proyek e-KTP dibahas di DPR, posisi Setnov adalah sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Baca Juga: Demi Dukung Pacar, Billy Syahputra Gagal Ziarahi Makam Olga

"Mengkoordinasikan anggotanya. Kalau kita bicara ya, sampai memutuskan hal yang penting mengenai kebijakan," katanya.

Selain itu, kata Ganjar, ketua fraksi juga bisa memindahkan posisi anggotanya dari satu komisi ke komisi lainnya.

Biasanya, ketua fraksi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai sebelum memindahkan anggotanya.

"Biasanya kalau diganti, ada juga, rapat sebelumnya keputusan fraksi dengan partai. Yang eksekusi pasti ketua fraksi, karena partai tak bisa masuk," kata Ganjar.

Ganjar melanjutkan, ketua fraksi bisa menolak sebuah program yang tengah dibahas di masing-masing komisi. Namun, ketua fraksi tak bisa semena-mena langsung tidak menyetujui, termasuk dalam proyek e-KTP.

"Bisa saja, tapi tidak semena-mena gitu, 'saya tidak setuju'. Biasanya mereka mengambil keputusan itu berdasarkan apa yang terjadi di sana dan berdasarkan usulan usulan," tuturnya.

Dalam proyek e-KTP ini, sejumlah kader PDIP disebut-sebut menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Mereka di antaranya Ganjar, Arif Wibowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Ganjar disebut menerima USD520 ribu; Arif USD108 ribu; Yasonna USD84 ribu; Olly sebesar USD1,2 juta.

Namun, mereka berempat telah membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI