Selain itu, kata Ganjar, ketua fraksi juga bisa memindahkan posisi anggotanya dari satu komisi ke komisi lainnya.
Biasanya, ketua fraksi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai sebelum memindahkan anggotanya.
"Biasanya kalau diganti, ada juga, rapat sebelumnya keputusan fraksi dengan partai. Yang eksekusi pasti ketua fraksi, karena partai tak bisa masuk," kata Ganjar.
Ganjar melanjutkan, ketua fraksi bisa menolak sebuah program yang tengah dibahas di masing-masing komisi. Namun, ketua fraksi tak bisa semena-mena langsung tidak menyetujui, termasuk dalam proyek e-KTP.
Baca Juga: TKI Dipenjara di Malaysia karena Paksa Nenek Pemijat Tak Senonoh
"Bisa saja, tapi tidak semena-mena gitu, 'saya tidak setuju'. Biasanya mereka mengambil keputusan itu berdasarkan apa yang terjadi di sana dan berdasarkan usulan usulan," tuturnya.
Dalam proyek e-KTP ini, sejumlah kader PDIP disebut-sebut menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mereka di antaranya Ganjar, Arif Wibowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Ganjar disebut menerima USD520 ribu; Arif USD108 ribu; Yasonna USD84 ribu; Olly sebesar USD1,2 juta.
Namun, mereka berempat telah membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Baca Juga: Demi Dukung Pacar, Billy Syahputra Gagal Ziarahi Makam Olga