TKI Dipenjara di Malaysia karena Paksa Nenek Pemijat Tak Senonoh

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2018 | 14:52 WIB
TKI Dipenjara di Malaysia karena Paksa Nenek Pemijat Tak Senonoh
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laki-laki warga negara Indonesia bernama Saruddin, harus ikhlas dihukum penjara 4 bulan di malaysia.

Pasalnya, seperti dilansir The Star, Rabu (7/2/2018), laki-laki berusia 42 tahun itu divonis bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap nenek berumur 79 tahun.

Abdul Rahman, Hakim Pengadilan Maizatul Munirah, menghukum Saruddin setelah terbukti bersalah memaksa nenek tersebut untuk memegang kemaluannya.

Sidang vonis kasus Saruddin itu digelar pada Selasa (6/2/2018).

Baca Juga: Demi Dukung Pacar, Billy Syahputra Gagal Ziarahi Makam Olga

Saruddin adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai penjaga toko di Kampung Seri Malaysia.

Aksi pelecehan tersebut terjadi saat sang nenek yang berprofesi sebagai pemijat, disewa oleh Saruddin, 19 Januari lalu.

Saat si nenek memijatnya, Saruddin mendadak memegang tangan nenek itu dan meletakkannya di kemaluan. Akibatnya, sang nenek syok dan memengaruhi kesehatannya.

Saruddin didakwa melanggar Pasal 377 huruf D kitab undang-undang hukum pidana Malaysia.

Dalam persidangan, Saruddin yang tak ditemani pengacara, meminta keringan hukuman kepada hakim. Namun, hakim menolak permintaannya.

Baca Juga: Ngaku Tak Dinikahi Kriss Hatta, Pacar Billy Syahputra Sesegukan

"Hukuman penjara 4 bulan adalah adil bagi kerugian yang harus ditanggung korban," tegas Hakim Rahman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI