Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ikut mengomentari rencana pemerintah, yang ingin memotong 2,5 persen dari total gaji setiap pegawai negeri sipil beragama Islam, sebagai zakat.
Menurut Sandiaga, Pemprov DKI prinsipnya akan mematuhi kebijakan pemerintah pusat.
"Jadi, kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana. Memang secara konsep kalau di sini (Pemprov), pembayaran zakat kan voluntary (sukarela) ya, bukan mandatory (wajib)," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca Juga: Dituduh Kumpul Kebo, Tessa Kaunang dan Pacar Masih Harmonis
Sandiaga menuturkan, zakat merupakan kewajiban seorang Muslim. Namun, Sandiaga menilai kewajiban membayar zakat seharusnya menjadi inisiatif yang bertujuan untuk membersihkan harta.
"Kalau zakat itu walaupun tertuang di dalam, tentunya kewajiban bagi setiap umat Muslim. Tapi di DKI ini, tentunya kami harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji sebagai bagian daripada membersihkan rezeki yang mereka dapat," jelasnya.
Meski demikian, Sandiaga menegaskan pihaknya enggan berspekulasi terkait rencana tersebut. Ia mengatakan bakal menunggu ketentuan yang diputuskan pemerintah.
"Nah, kami akan tunggu. Kami tidak mau berspekulasi. Kalau di pemerintah pusatnya masih wacana, ya kami jalankan seperti yang ada sekarang," tandasnya
Sebelumnya Pemerintah akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil untuk membayarkan zakat.
Baca Juga: Mencurigakan, Paket Milik Perempuan Bercadar Ternyata Berisi Baju
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemotongan gaji untuk zakat bagi PNS yang beragama muslim tidak bersifat mandatory.
"Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara muslim. Karena, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan," kata Lukman, Senin (5/2/2018).