"Ada Undang-undang nomor 2 tahun 2012 kalau tidak salah yang memberikan keluluasn jika ini proyek yang sangat berpengaruh kepada kepemtingan umum, dan negara hadir di sana," kata Sandiaga.
"Sengketa tersebut dibawa ke pengadilan, tapi lahannya langsung bisa diserahkan ke pemerintah untuk dibangun infrastrukturnya," Sandiaga menambahkan.