Mantan Presiden dua periode yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pada Selasa (6/2/2018).
Sikap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyiratkan tidak sepakat dengan langkah hukum yang ditempuh Yudhoyono. Menurut dia konteks pernyataan Firman kala itu sebagai lawyer yang tengah membela klien di persidangan.
"Kalau menurut saya, kita mengikuti aturan saja," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Harusnya tidak bisa dikriminalisasi, apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat."
Menurut Fadli alangkah lebih baik kalau penyelesaian persoalan semacam itu kembali pada peraturan profesi advokat. Fadli menekankan tugas seorang advokat membela klien dan tindakannya dilindungi undang-undang.
"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya dan mestinya kita proporsional saja," tutur Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan bisa jadi pernyataan Firman tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Yudhoyono.
"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Fadli.
Firman dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE Tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Pengacara Yudhoyono, Ferdinand Hutahean, menilai Firman sudah berinisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Sikap Firman dinilai tidak dapat dilindungi hak imunitas yang melekat padanya.
Sikap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyiratkan tidak sepakat dengan langkah hukum yang ditempuh Yudhoyono. Menurut dia konteks pernyataan Firman kala itu sebagai lawyer yang tengah membela klien di persidangan.
"Kalau menurut saya, kita mengikuti aturan saja," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Harusnya tidak bisa dikriminalisasi, apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat."
Menurut Fadli alangkah lebih baik kalau penyelesaian persoalan semacam itu kembali pada peraturan profesi advokat. Fadli menekankan tugas seorang advokat membela klien dan tindakannya dilindungi undang-undang.
"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya dan mestinya kita proporsional saja," tutur Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan bisa jadi pernyataan Firman tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Yudhoyono.
"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Fadli.
Firman dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE Tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Pengacara Yudhoyono, Ferdinand Hutahean, menilai Firman sudah berinisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Sikap Firman dinilai tidak dapat dilindungi hak imunitas yang melekat padanya.
"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan. Kemudian Firman menjawab media bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY," kata Ferdinand.
Firman pernah menjadi pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Firman pernah menjadi pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.