Pengacara Fredrich: Kami Berpacu dengan Waktu

Kamis, 08 Februari 2018 | 11:46 WIB
Pengacara Fredrich: Kami Berpacu dengan Waktu
Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ada kemungkinan kalau sidang perkara dugaan menghalangi penyidikan mulai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi, gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.

"Karena kan kami berpacu dengan waktu. UU mengatakan kalau perkara pokok disidang maka gugur (praperadilan). Mau tidak mau kami harus lakukan," kata pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Fredrich diduga merintangi proses hukum terhadap Setya Novanto. Refa akan membuktikan sangkaan terhadap kliennya tidak benar karena selama ini Fredrich hanya menjalankan profesi sebagai advokat.

‎"Ini kan kerja profesional, dan biasa kami lakukan. Nggak ada yang khusus, hanya gemanya saja yang beda," kata Refa.

Fredrich diduga menghalangi penyidikan Novanto, bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Bimanesh juga ditetapkan menadi tersangka dengan tuduhan memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada tanggal 16 November 2017.

REKOMENDASI

TERKINI