Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menerima dilaporkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut Firman, itu hak SBY.
"Peradilan ini bukan milik saya pribadi. Peradilan ini adalah pencarian keadilan. Sehubungan terhadap pelaporan saya, saya hormati," kata Firman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Firman menilai sikap SBY yang melaporkan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik akan menggangu proses hukum Setya Novanto.
"Tentu saja pelaporan tersebut berpotensi menggangu independensi, akuntanbilitas dan transparansi proses peradilan. Jadi ini bukan perang, ini biasa saja, damai, pencarian kebenaran," katanya.
Baca Juga: Hari Kedua, Jokowi Kunjungi Solok, Sawahlunto dan Tanah Datar
Firman sendiri meyakini penegak hukum mengerti apa yang harus dilakukan atas laporan SBY. Dia pun percaya Mabes Polri tak gegabah menindaklanjuti laporan tindak pidana di atas proses hukum berjalan.
"Tentu penegak hukum juga tahu, ini proses penegakan hukum sedang berjalan. Tidak boleh diganggu siapapun juga," kata Firman.v