Pemprov DKI akan Bebaskan Lansia dari Biaya Sewa Rusunawa

Kamis, 08 Februari 2018 | 10:52 WIB
Pemprov DKI akan Bebaskan Lansia dari Biaya Sewa Rusunawa
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Agustino Darmawan. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana sewa.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, nantinya warga yang sudah lanjut usia akan dibebaskan dari biaya sewa.

"Harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Banyak yang sekarang ini soal itu, kami belum masuk di dalam Pergub 111," ujar Agustino setelah rapat dengan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Ia menjelaskan, lansia dan warga yang memiliki keterbatasan sejauh ini masih dibebankan biaya sewa.

Baca Juga: Ahok Dulu Normalisasi, Anies Kini Gagas Naturalisasi Sungai

Untuk itu, Dinas Perumahan akan membebaskan biaya sewa dengan kategori tersebut.

"(Lansia) itu 60 tahun ke atas," katanya.

Selain itu, pemerintah DKI juga akan menebaskan biaya sewa selama 7 bulan untuk warga yang tinggal di pemukiman kumuh. Ini untuk menarik warga di bantaran pindah ke tempat tinggal yang lebih layak.

"Karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita, usulan kami begitu," kata Agustino.

Untuk rusunawa yang mau direvitalisasi, nantinya warga akan ditawarkan pindah ke rusun yang ada sementara. Mereka juga akan dibebaskan biaya sewa selama 3 bulan sebelum bangunan tempat tinggalnya dirubuhkan.

Baca Juga: Cegah Banjir, Anies Lanjutkan Program Sodetan Kali Ciliwung Ahok

Salah satu rusun yang akan direvitalisasi di Rumah Susun Karang Anyar, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI