Hari Ini Fredrich Yunadi Jalani Sidang Perdana

Kamis, 08 Februari 2018 | 09:47 WIB
Hari Ini Fredrich Yunadi Jalani Sidang Perdana
Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto pada Kamis (8/2/2018) hari ini. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Saat itu, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto.

"Sesuai dengan penetapan (sidang dibuka) jam 10 pagi," kata jaksa KPK, Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

Sementara Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan menguraikan dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang dilakukan Fredrich dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Selama Sepekan, Yunadi Kecewa

"Kita akan uraikan semua hal yang relevan dengan dugaan perintangan atau menghalangi penanganan kasus e-KTP ini," katanya.

Febri mengatakan KPK akan datang ke pengadilan tipikor dengan membawa Fredrich. Mengingat pengadilan tipikor sudah memanggil KPK untuk menghadiri sidang tersebut.

"Kita harapkan semua pihak kooperatif dengan proses persidangan ini," kata Febri.

Fredrich sebelumnya juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang yang telah dibuka pada Senin (5/2/2018) ditunda lantaran KPK tak hadir. Sidang kembali dibuka pada Senin (12/2/2018).

Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

Baca Juga: Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI