Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp6 miliar.
"Enggak (diberhentikan)," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu.
Mendagri kemudian menjelaskan walaupun sama-sama ditetapkan KPK menyandang status tersangka, namun kasus Gubernur Jambi ini berbeda dengan kasus Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
"Kalau Bupati Jombang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kemudian ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari, sampai nanti ada keputusan hukum tetap di pengadilan. Jadi, kami tunjuk pelaksana tugas, yaitu wakilnya," ungkap Tjahjo.
Sementara itu, saat ini belum dilakukan penahan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, sehingga ia dinilai masih bisa menjalankan pemerintahan.
Ia menambahkan pencopotan Zumi Zola dari jabatan Gubernur Jambi dapat dilakukan, dengan catatan sudah ada putusan pengadilan bersifat inkrah, yang menyatakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersalah dan berstatus terpidana.
Dalam kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pelaksana tugas, sebagai pengganti gubernur yang ditahan KPK.
"Nanti tunggu bagaimana proses penyidikan," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar. [Antara]
Zumi Zola Belum Diberhentikan, Ternyata Ini Alasannya
Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2018 | 00:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dukung Kinerja TP PKK, Mendagri: Perlunya Sosok Pemimpin yang Kuat
19 November 2024 | 16:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI