Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi

Rabu, 07 Februari 2018 | 20:51 WIB
Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi
Ketua Komnas Perempuan, Azriana. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati sudah hampir rampung, Komnas Perempuan minta agar pengesahaan RKUHP itu sebaiknya ditunda, supaya bisa dilakukan revisi pada beberapa pasal yang dianggap dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap golongan atau kelompok tertentu, terutama pasal 488.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI