Kendati sudah hampir rampung, Komnas Perempuan minta agar pengesahaan RKUHP itu sebaiknya ditunda, supaya bisa dilakukan revisi pada beberapa pasal yang dianggap dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap golongan atau kelompok tertentu, terutama pasal 488.
Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi
Rabu, 07 Februari 2018 | 20:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pria Jepang Berprofesi Jadi 'Dewa Pernikahan', Nganggur Dihidupi 4 Istri dan 2 Pacar
19 Oktober 2024 | 19:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI