Kendati sudah hampir rampung, Komnas Perempuan minta agar pengesahaan RKUHP itu sebaiknya ditunda, supaya bisa dilakukan revisi pada beberapa pasal yang dianggap dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap golongan atau kelompok tertentu, terutama pasal 488.
Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi
Rabu, 07 Februari 2018 | 20:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
25 Maret 2025 | 19:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI