Suara.com - KPK telah menerima surat permintaan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat terpidana Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam surat tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan telah menerima pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Baca Juga: Pegawai Kemenkes RI Simpan Sabu di Botol Minuman Bervitamin
TPP Ditjen PAS juga sudah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Febri mengatakan, dalam surat permintaan rekomendasi itu, pihak Ditjen PAS menjelaskan bahwa TPP sudah menggelar sidang pada 30 Januari 2018 terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Hasil tersebut dikirimkan ke KPK, sekaligus meminta rekomendasi lembaga antirasuah tersebut.
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," kata Febri.
Baca Juga: Pabrik Mitsubishi Mulai Gunakan Robot, Apa Kabar Buruh Lokal?
Menurut Febri, KPK sampai saat ini belum memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.