KPK Tetapkan Politikus PKS Tersangka Pencucian Uang Rp20 Miliar

Rabu, 07 Februari 2018 | 20:30 WIB
KPK Tetapkan Politikus PKS Tersangka Pencucian Uang Rp20 Miliar
Politikus PKS Yudi Widiana, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, (26/1) [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana sebagai tersangka.

Yudi yang sebelumnya sudah jadi tersangka gratifikasi, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Politikus PKS tersebut diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. Total yang diduga diterima Yudi sebesar Rp20 miliar.

Baca Juga: Sedang Batuk Pilek, Amankah Anak Divaksin?

"Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan sebesar Rp20 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Febri mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, uang sekitar Rp20 miliar diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak.

Menurut Febri, ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

"Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," katanya.

Dalam kasus ini, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Jelang Nikah, Syahnaz Tak Konsultasi ke Raffi Ahmad, Mengapa?

Sebelumnya, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Yudi sendiri sudah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Yudi telah didakwa menerima uang sekitar Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Dia bakal segera mendengarkan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum KPK, setelah diperiksa selaku terdakwa pada sidang hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI