Pelaku juga menjual parfum palsu dengan bekerja sama dengan toko online parfum di beberapa website penyedia jasa penjualan online.
"Itu mereka ada kerja sama dengan blibli.com, blanja.com, Indonetwork.com, dan bhineka.com. Melalui laman itu, pelaku memasang iklan berbagai parfum merek terkenal dengan tampipan iklan parfum asli yang harganya lebih murah dibandingkan produk aslinya," kata Argo.
Pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Masinton: PDIP Sejak Awal Mendukung Penguatan KPK