Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Indonesia tidak melakukan diskriminasi terhadap warga yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT), dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisioner Tinggi HAM PBB Zeid Ra’ad Al Hussein mengatakan, sejumlah usulan revisi dalam KUHP rentan terhadap diskriminasi terhadap sebagian besar masyarakat miskin dan terpinggirkan.
“LGBT di Indonesia telah mengalami stigma dan retorika kebencian, [bahkan] LGBT dimanfaatkan untuk tujuan politis,” ujar Zeid di Jakarta, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (7/2/2018).
Menurut Zeid, revisi KUHP dengan ketentuan yang diskriminatif akan menghambat pemerintah mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Baca Juga: Polisi Grebek Industri Parfum Palsu yang Dijual di Toko Online
“Hal ini juga bertentangan dengan hukum HAM internasional,” jelas Zeid.
Menanggapi pernyataan Zeid, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan aspirasi agama-agama di Indonesia yang menolak LGBT bukan berarti diskriminasi.
“Yang ditolak adalah tindakan dan perilaku hubungan sesama jenis. Semua agama tidak ada yang mentoleransi LGBT. Tapi orang-orangnya tetap kami ayomi,” ujar Menteri Lukman di Jakarta, Rabu.
Menteri Lukman menganalogikan persoalan ini seperti seorang pencuri. Tindakan para pencuri tentu ditolak dalam agama, namun pelakunya tetap harus dibimbing dan diberi pengetahuan agama.
“Jadi ini harus dibedakan. Bukan berarti juga kalau mengayomi dan merangkul, kita menyetujui LGBT,” ujar Menteri Lukman.