Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan yang memproduksi minyak wangi atau parfum berbagai merek terkenal di Jalan Mangga Besar 4G, Tamansari, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat dilakukan penggerebekan polisi menyita sekitar 20 karyawan dan pemilik industri rumahan berinisial HO alias J (38) yang tertangkap.
"Mereka produksi jenis parfum berbagai merek, isinya tidak sesuai dengan standar. Itu harusnya cairan methanol maksimal ada 5 persen itu isinya ada 26 persen, jadi bisa membahayakan pemakai," kata Argi dilokasi, Rabu (7/2/2018).
Industri rumahan yang berlantai dua tersebut, berada di sekitar pemukiman warga. Sejumlah barang bukti telah disegel oleh polisi seperti biang parfum, alkohol, alat produksi, ribuan botol berbegai macam merek yang sudah dikemas di dalam dus.
Baca Juga: Isu Parfum Nagita Slavina Rp19 Juta, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
Argo mengatakan pemilik HO memanfaatkan keahliannya ketika pernah bekerja di sebuah outlet parfum resmi.
Kemudian, HO mencampurkan biang parfum dengan alkohol dengan ukuran yang sama 50 persen dan memberikan pewarna kertas untuk menyesuaikan dengan parfum dengan merek tertentu.
"Selanjutnya dimasukkan ke dalam botol dan dikemas pembungkus bekas berbagai merek parfum terkenal," ujar Argo.
Menurut Argo pelaku juga menjual parfum palsu dengan bekerja sama dengan toko online parfum di beberapa website penyedia jasa penjualan online.
"Itu mereka ada kerja sama dengan www.blibli.com, www.blanja.com, www. Indonetwork.com, dan www.bhineka.com. Melalui website itu pelaku memasang iklan berbagai parfum merek terkenal dengan tampipan iklan parfum asli yang harganya lebih murah dibandingkan produk aslinya," kata Argo.
Baca Juga: Mata Bayi Kena Parfum, Berbahayakah?
Argo menyebut home industri parfum palsu tersebut sudah beroperasi selama 3 tahun dan sudah menjual hampir ke seluruh wilayah di Indonesia. Seperti pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.
"Mereka sudah punya pelanggan capai 5 ribu orang. Omset mereka sudah mencapai Rp36 miliar selama 3 tahun," ujar Argo.
Pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.