Suara.com - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sudah memberlakukan zakat profesi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen sejak tahun 2014.
"Jauh sebelum dikelurkannya Keppres oleh Presiden Jokowi, Pemkab Majalengka telah memberlakukan zakat profesi bagi para ASN di lingkungan intansi setempat," kata Bupati Majalengka, Sutrisno, di Gedung Pendopo Bupati, Rabu (7/2/2018).
Saat ini berdasarkan data Desember 2017, zakat profesi yang dihimpun dari para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Majalengka mencapai Rp490 juta.
Kemudian mulai 3 bulan silam, Kementerian Agama pun juga melakukan hal yang sama dan telah menyetorkan ke Baznas Majalengka sebesar Rp190 jutaan lebih.
Baca Juga: Begini Aturan Main Gaji PNS Dipotong untuk Zakat
"Artinya dalam bulan Desember 2017 tersebut, telah diterima Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Majalengka, sekitar Rp680 juta lebih," tuturnya.
"Jadi kalau dihitung dalam satu tahunnya, sekitar Rp8 miliar lebih," ujarnya.
Zakat yang dihimpun Baznas Kabupaten Majalengka kata Sutrisno, telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kegiatan Pemkab Majalengka dengan prioritas sasaran untuk masyarakat luas.
Program penyaluran zakat melalui Baznas, lanjut dia, antara lain beasiswa bagi siswa miskin, rehabilitasi rumah tidak layak huni, bantuan ekonomi produktif, bantuan konsumtif bagi orang miskin.
"Selain itu juga bantuan untuk guru mengaji, bantuan ekonomi kreatif, bantuan modal usaha, bantuan kesehatan emergensi bagi dhuafa dan masih banyak lagi program yang diprioritaskan untuk masyarakat," tutup dia.
Baca Juga: Menteri Agama: PNS Bisa Tolak Gajinya Dipotong untuk Zakat