Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih membahas pasal penghinaan kepala negara untuk mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat.
"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," kata Bambang di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Bambang menjelaskan ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat 2 Rancangan KUHP.
Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat. Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
Baca Juga: Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden
Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sebab itu, Bambang mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik.
“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Bambang.
Baca Juga: Menkumham Bantah Pasal Penghinaan Presiden Permintaan Jokowi
Semua fraksi di DPR setuju
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir menyatakan bahwa semua Fraksi di DPR sudah setuju Pasal Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
"Substansinya memang semua fraksi sudah setuju. Tetapi tata bahasanya masih perlu diperbaiki," kata Adies di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu siang.
Menurut Adies, sementara ini yang menjadi pembahasan di internal DPR terkait pasal penghinaan presiden yaitu soal redaksional dan lama hukuman terhadap penghina Presiden dan Wakil Presiden. Kedua hal itu perlu ditinjau kembali.
Menurut Adies, pasal penghinaan presiden akan masuk pada delik aduan. Bukan delik umum seperti sebelumnya. Pun demikian, yang boleh melaporkan penghinaan presiden atau wakil presiden adalah yang bersangkutan sendiri. Bukan orang lain.
"Jadi presiden dan wapres apabila merasa dicemarkan nama baik, beliau harus melapor sendiri. Bukan orang lain. Sekarang kan tinggal presiden kita, beliau mau lapor nggak. Jadi ini tidak seperti yang lalu. Ini delik aduan. Dan pengadu harus presiden," tutur Adies.
"Memang secara substansi kita mempertimbangkan tata bahasanya diperbaiki. Dan juga kita minta pemerintah mempertimbangkan ancaman hukuman yang lima tahun," Adies menambahkan.
Menurut Adies, pencantuman pasal tersebut di dalam KUHP semata-mata untuk menjaga marwah presiden di mata rakyatnya. Kata dia, presiden negara lain saja, apabila berkunjung ke Indonesia sangat dihormati, lantas kenapa Presiden sendiri tidak diberikan perangkat penghormatan.
Adies meyakini Presiden pun tidak akan semena-mena pada rakyatnya sendiri dengan menggunakan hak yang melekat pada dirinya.
"Ini kan sekarang sudah bicara haknya. Bukan hak warga atau misalnya polisi tangkap orang lain karena menghina presiden, kan nggak," tutur Adies.
"Keinginan kita substansinya adalah, kita ingin presiden kita dihormati agar tidak dilecehkan atau dirusak nama baiknya. Itu saja. Tapi kalau adek-adek mahasiswa demo itu tidak masalah. Presiden juga akan berpikir untuk menuntut. Misalnya kaya kemarin, disemprit kartu kuning. Itu kan kritik membangun," tambah Adies.