Ketua DPR: Pasal Penghinaan Kepala Negara Masih Dibahas

Rabu, 07 Februari 2018 | 16:52 WIB
Ketua DPR: Pasal Penghinaan Kepala Negara Masih Dibahas
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih membahas pasal penghinaan kepala negara untuk mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat.

"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," kata Bambang di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Bambang menjelaskan ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat 2 Rancangan KUHP.

Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat. Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

Baca Juga: Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sebab itu, Bambang mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik.

“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Bambang.

Baca Juga: Menkumham Bantah Pasal Penghinaan Presiden Permintaan Jokowi

Semua fraksi di DPR setuju

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI