Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS) bisa menolak gajinya dipotong untuk zakat. Sebab tidak ada kewajiban PNS bayar zakat melalui pemotongan gaji.
"Tidak ada kata kewajiban, tetapi pemerintah memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat," kata Lukman dalam jumpa persnya di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Ia mencontohkan ibadah haji bagi Muslim adalah kewajiban. Dalam hal ini, Pemerintah membantu penyelenggaraan bagi warganya. Begitu pula, zakat yang menjadi kewajiban, Pemerintah membantu pengumpulan zakat.
Secara teknis, dia mengatakan bahwa pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait.
Baca Juga: Ini Tanggapan Sri Mulyani Soal Gaji PNS Dipotong untuk Zakat
Dengan begitu, ASN Muslim dapat menolak gajinya dipotong dengan mengajukan surat tertulis kepada atasannya. Misalnya, ASN berkeberatan gajinya dipotong karena telah menunaikan zakat di lembaga amil zakat lain atau karena faktor mendesak lainnya.
"Tidak ada kewajiban dan paksaan. Bagi ASN Muslim yang berkeberatan gaji disisihkan sebagai zakat, dia bisa ajukan keberatannya," katanya.
Selain itu, tidak semua ASN Muslim akan dipotong gajinya untuk zakat. Gaji yang dipotong adalah pegawai dengan nilai total gaji kotor dengan memenuhi unsur nisab dan haul.
Nisab zakat adalah kadar terpenuhinya harta sehingga terkena kewajiban zakat yang setara dengan nilai 85 gram emas. Sementara itu, haul zakat adalah waktu kepemilikan harta sehingga wajib untuk dizakati yaitu satu tahun.
Meski pemotongan gaji ASN itu dilakukan per bulan, Lukman mengatakan bahwa kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan haul dan nisab meski nantinya dipotong tidak per tahun.
Baca Juga: Maldi Jakarta Raih Predikat Sadar Zakat
"Ada perhitungan terpenuhinya nasab dan haul sehingga pemotongan itu diberlakukan meski itu dilakukan secara bulanan," katanya.