"Misalnya kalau mahasiswa kemarin itu mengkritik kebijakan di Asmat, itu tidak bisa diambil sikap. Itu masalah kritik," tambah Taufiq.
Namun, jika kritik kepada Presiden atau wapres cenderung berbentuk hinaan, maka akan dikenakan pasal tersebut.
"Kalau mengatakan presiden ibunya tidak jelas, itu menghina. Berbeda sekali dengan kritik. Kalau menghina itu sesuatu yang tidak ada dasarnya dan tidak ada penjelasan apa pun. Hanya rasa kebencian. Tetapi kalau kritik itu ada penjelasannya," terangnya.
Sedangkan terkait mengkritik dalam bentuk membela diri karena telah diperlakukan tidak wajar oleh presiden atau wapres, juga tidak dapat dikenai pasal tersebut.
Baca Juga: Tim Putra Indonesia Hadapi Filipina, CdM: Tetap Waspada
"Jadi itu tidak bisa kalau seseorang warga negara, dia diperlakukan presiden atau orang di sekitarnya, membuat dia tersudut. Lantas dia menyerang balik, itu tidak ada masalahnya. Tidak akan diproses," tandasnya.