Suara.com - Semua fraksi partai di DPR RI diklaim menyetujui termuatnya pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden, masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Klaim itu disebutkan oleh anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi.
Karenanya, Taufiq membantah hanya fraksinya dan Fraksi PDIP yang menyetujui adanya pasal tersebut dalam Rancangan KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Baca Juga: Dipolisikan Melodya Vanesha, Mantan Manajer Akhirnya Minta Maaf
"Semua fraksi setuju. Itu tidak benar yang seperti itu. Jadi, fraksi mungkin belum membuat pernyataan. Tetapi anggota fraksi yang hadir di dalam tim perumus, semua setuju masalah itu," kata Taufiq di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menurut Taufiq, sementara ini tak ada perbedaan pendapat mengenai pasal tersebut di antara fraksi-fraksi DPR.
Meski menyetujui adanya pasal itu, Taufiq berharap, ketentuan itu tak diasumsikan untuk melindungi Presiden Joko Widodo.
"Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang," ujar Taufiq.
Ia mengatakan, Jokowi belum tentu kembali terpilih sebagai presiden melalui Pemilu 2019. Sementara Rancangan KUHP ini akan berlaku untuk rentang waktu lama.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Tolak Mundur dari Gubernur
"Iya kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak? Kan ini baru efektif dua tahun setelah disahkan," tandasnya.