Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola menolak mundur sebagai gubernur setelah resmi jadi tersangka korupsi karena diduga menerima suap. Zola tetap akan menjadi gubernur.
Selama jadi tersangka, Zola berjanji menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Zola jadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi.
"Bahwa saya mengikuti, menghormati semua tahapan, atau proses hukum," kata Zumi saat hadir Rapat Koordinasi Gubernur di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Pamcoran, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2018).
"Dan saya sebagai gubernur, saya akan menjalankan tugas," lanjut Zola.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan di Kasus Korupsi Zumi Zola
Zola mengatakan tentang tugasnya tersebut sudah dibicarakan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hal itu terkait tugas kedinasannya sebagai Gubernur Jambi.
"Tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri, baik itu soal kedinasan, Kementerian maupun juga (sebagai Gubernur) di Jambi," katanya.
KPK menetapkan Zola sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari pengusaha. Uang tersebut diterima Zola, baik sendiri maupun bersama dengan Arfan.
Kasus yang menjerat Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun 2018. Dalam kasus tersebut tiga orang anak buah Zola jadi tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.
KPK menduga suap yang diberikan oleh ketiga anak buah Zola kepada anggota DPRD Jambi karena atas perintah Zola. Dan uang yang diberikan tersebut berasal dari pengusaha yang mendapatkan proyek di Jambi.
Baca Juga: Cara Ini Dipakai Sri Mulyani Buat Buru Target Pajak 2018