Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Gubernur Jambi Zumi Zola dari jabatannya. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi susah menetapkan Zumi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Tjahjo mengatakan kasus Zumi masih dalam proses penyidikan oleh KPK sehingga belum bisa memberhentikan Zumi dari jabtannya saat ini.
"Nggak, sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap," katanya usai Rapat Kerja Gubernur di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2018).
Pokitikus PDI Perjuangan yang kini duduk di kursi pemerintahan Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla tersebut mengatakan, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Zumi dalam jabatannya sebagai Gubernur. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya proses hukum Politikus Partai Amanat Nasional tersebut ke KPK.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Bebas Rapat Bersama Menteri
"Ya kan, selama dia masih gubernur, Kemendagri kan biasa diskusi," kata Tjahjo.
Zumi sendiri ikut serta dalam rapat Rakergub pada hari ini. Dia tampak ditemani oleh Tjahjo saat masuk ke dalam ruangan Rakergub.
Zumi sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK. Zumi didiga bersama dengan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan menerima hadiah dari sejumlah proyek yang ada di lingkungan Provinsi Jambi.
Zumi disebut menerima uabg sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek tersebut. Uang Rp6 miliar tersebut diterima Zumi bersama dengan Arfan maupun diterima sendiri oleh Zumi.
Dalam kasu ini KPK belum menetapkan pemberi hadiah sebagai tersangka. KPK menduga para pengusaha yang mendpaat proyek diduga sebagai pemberi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Dirut PT Sumber Swarnanusa