Menghambat Birokrasi, Mendagri Umumkan Cabut 51 Permendagri

Rabu, 07 Februari 2018 | 11:59 WIB
Menghambat Birokrasi, Mendagri Umumkan Cabut 51 Permendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (suara.com/Ummi Hadya Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut sebanyak 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pencabutan itu perintah Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

"Bahwa sebagaimana arahan bapak presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang," ujar Tjahjo.

Sebanyak 51 Permendagri yang dicabut yakni bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.

Baca Juga: Kepala BKN: Birokrasi Indonesia Belum Memuaskan

Kemudian, di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan, pembangunan, dan tata ruang serta berkaitan dengan masalah perizinan penelitian dan riset.

"Sebanyak 51 (Permendagri) kami cabut, disamping rekomendasi rapat koordinasi PMK kemarin, akan kita cabut yaitu RPJMD Desa dicabut, supaya kepala desa bisa lebih fokus kepada prograam bantuan desa, di mana desa hanya melaksanakan tugas apa-apa yang menjadi program bupati gubernur yang ada," kata dia.

Tak hanya itu, Tjahjo menuturkan pembatalan Permendagri lantaran Kemendagri tidak memiliki kewenangan membatalkan Peraturan Daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia pun menyerahkan kewenangan pembatalan Perda yang menghambat investasi, perizinan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur dan nanti para Bupati dan Wali Kota kemungkinan masih ada Perda-Perda yang menghambat investasi, perizinan, atau bagaimana memotong alur birokrasi bisa berjalan dengan baik," ucap Tjahjo.

"Karena fungsi Kemendagri utamanya departmen regulasi, kalau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten regulasi ada teknis juga ada dalam untuk melaksakan tugas berkaitan dengan skala priotas program gubernur dan program bupati, program wali kota yang ada," tandasnya

Baca Juga: Anies-Sandiaga Diminta Jangan Lawan Aturan Transparansi Birokrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI